Jumat, 19 Februari 2010

kewajiban warga negara dibidang hukum (pajak)

BAB I

PENDAHULUAN

A. Kaitan judul dengan tema

Semakin baik kehidupan seseorang atau masyarakat, semakin perlu pula pemahaman tentang hak dan kewajiban tersebut agar terbentuk sikap saling menghargai orang lain dan tercipta kehidupan yang damai dan tentram. Persamaaan hak dan kewajiban antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali.

Hak adalah kepentingan ( tuntutan orang atau kelompok ) yang diharapkan dipenuhi, dijamin dan dilindungi oleh hukum yang memberikan keleluasaan kepada seseorang untuk melaksanakannya.sedangkan Kewajiban adalah pembatasan atau beban yang timbul karena hubungan dengan sesama atau dengan Negara .

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.

Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan.

Tidaklah mudah untuk membebankan pajak pada masyarakat. Bila terlalu tinggi, masyarakat akan enggan membayar pajak. Namun bila terlalu rendah, maka pembangunan tidak akan berjalan karena dana yang kurang. Agar tidak menimbulkan berbagai maswalah, maka pemungutan pajak harus memenuhi persyaratan yaitu:

· Pemungutan pajak harus adil

Adil dalam perundang-undangan maupun adil dalam pelaksanaannya.Seperti halnya produk hukum pajak pun mempunyai tujuan untuk menciptakan keadilan dalam hal pemungutan pajak.

· Pengaturan pajak harus berdasarkan UU

Sesuai dengan Pasal 23 UUD 1945 yang berbunyi: "Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang"

· Pemungutan pajak harus efesien

Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemungutan pajak harus diperhitungkan. Jangan sampai pajak yang diterima lebih rendah daripada biaya pengurusan pajak tersebut. Oleh karena itu, sistem pemungutan pajak harus sederhana dan mudah untuk dilaksanakan. Dengan demikian, wajib pajak tidak akan mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak baik dari segi penghitungan maupun dari segi waktu.

· Sistem pemungutan pajak harus sederhana

Bagaimana pajak dipungut akan sangat menentukan keberhasilan dalam pungutan pajak. Sistem yang sederhana akan memudahkan wajib pajak dalam menghitung beban pajak yang harus dibiayai sehingga akan memberikan dapat positif bagi para wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dalam pembayaran pajak. Sebaliknya, jika sistem pemungutan pajak rumit, orang akan semakin enggan membayar pajak.

B. Tujuan Penulisan

Dalam penulisan makalah ini mempunyai beberapa tujuan penulisan,yaitu :

a. Agar mampu mengetahui kewajiban dan hak warga Negara dari pemungutan pajak .

b. Mampu mengetahui kronologis kasus mengapa masyarakat enggan untuk membayar pajak .

c. Mampu mengetahui solusi yang dapat membantu kasus tersebut

d. Untuk memenuhi tugas Kewarganegaraan sebagai prasyarat untuk mengikuti ujian Kewarganegaraan

BAB II

PERMASALAHAN

A. Uraian Kasus

Koran Jakarta Nasional

Jangan Sekadar Ajakan Membayar

Jakarta : Sosialisasi kepada masyarakat soal perpajakan dinilai masih kurang. Penjelasan soal siapakah wajib pajak dan mekanisme pembayaran pajak masih membingungkan.

Ketika ditanya, apa yang diketahuinya tentang pajak, Susilo Hasan, 54 tahun, menyatakan bahwa dia merupakan orang wajib pajak yang harus membayar sejumlah uang bagi keberlangsungan pembangunan.

Dan ketika ditanya lebih lanjut soal pajak dan penggunaannya, laki-laki pensiunan sebuah perusahaan swasta di Jakarta ini menyatakan tidak mau peduli hal-hal itu. Yang penting dia membayar pajak dan hidupnya aman. Persoalan penggunaan pajak oleh pemerintah, semua orang juga tahu banyak uang yang tidak jelas peruntukannya .

Ketidakpedulian Susilo terhadap pajak barangkali bisa dikatakan sebagai bentuk sosialisasi yang gagal soal perpajakan. Walaupun pemerintah sudah memasang banyak iklan layanan masyarakat di media cetak maupun elektronik, nyatanya masih banyak masyarakat yang menyatakan tidak mengerti persoalan ini. Apalagi, ketentuan pajak bukanlah masalah sederhana dan seharusnya membutuhkan bentuk sosialisasi yang lebih intensif.

Pengamat pajak sekaligus pengajar Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Roni Bako, mengatakan sosialisasi yang dilakukan Ditjen Pajak belum menyangkut aspek-aspek teknis. Selama ini, yang ada hanya ajakan untuk membayar pajak saja. Selain itu, kebanyakan orang juga belum tahu bahwa dirinya merupakan wajib pajak. Ini artinya, definisi wajib pajak masih belum dipahami benar oleh masyarakat. Orang sering tidak tahu apakah dirinya memiliki kewajiban membayar pajak atau tidak .

Aryo Prayogo, karyawan paro waktu di sebuah perusahaan periklanan di Jakarta, sependapat dengan Roni. Dia mengatakan, Jangankan tentang cara membayar pajak atau menghitungnya, apakah saya ini termasuk wajib pajak atau bukan sampai saat ini belum mengetahuinya.

Berdasarkan ketentuan, selama ini orang yang tergolong bukan wajib pajak ialah mereka yang memiliki pendapatan kurang dari 12,2 juta rupiah per tahun. Status yang sama berlaku pula bagi seorang kepala keluarga berpendapatan kurang dari 1,75 juta rupiah per bulan yang memiliki satu orang istri dan tiga orang anak.

B. Identifikasi Faktor dan Indikator

a. Faktor yang mempengaruhi

1. Sosialisasi dirjen pajak yang belum intensif

2. Masyarakat yang kurang peduli dengan apa itu pajak dan kegunaannya

3. Kecurigaan masyarakat tentang peruntukan uang pajak

b. Indikator yang mempengaruhi

1. Banyak masyarakat yang belum tahu apakah dirinya sudah termasuk wajib pajak

2. Masyarakat enggan untuk membayar pajak .

C. Analisa Faktor dan Indikator

a. Analisa Faktor

1. Sosialisasi dirjen pajak yang belum intensif

Ketentuan pajak Selama ini, yang ada hanya ajakan untuk membayar pajak saja dan sosialisasi yang dilakukan pemerintah belumlah menyangkut aspek-aspek teknis.. Ini bukanlah masalah sederhana dan seharusnya membutuhkan bentuk sosialisasi yang lebih intensif.

2. Masyarakat yang kurang peduli dengan apa itu pajak dan kegunaannya.

Ketentuan pajak bukanlah masalah sederhana dan seharusnya membutuhkan bentuk sosialisasi yang lebih intensif. Masyarakat kurang peduli dengan pajak karena dalam sosialisasi yang dilakukan Ditjen Pajak belum menyangkut aspek-aspek teknis. Selama ini, yang dilakukan hanya ajakan untuk membayar pajak saja.

3. Kecurigaan masyarakat tentang peruntukan uang pajak.

Salah satu hal yang menyebabkan kecurigaan masyarakat tentang peruntukan uang pajak adalah karena tidak transparannya pemakaian dana pajak. Sebenarnya jika pemerintah transparan dalam pengelolaan pajak, masyarakat akan dengan rela membayar pajak. Misalnya suatu lingkungan merupakan pembayar pajak yang tertib akan memperoleh fasilitas lebih dari pemerintah, sedangkan yang tidak tertib fasilitasnya akan dikurangi, sehingga masing-masing lingkungan akan mengingatkan warganya untuk tertib membayar pajak.

b. Indikator yang Mempengaruhi

1. Banyak masyarakat yang belum tahu apakah dirinya sudah termasuk wajib pajak

Masyarakat tidak tahu dirinya termasuk wajib pajak atau tidak karena definisi wajib pajak itu sendiri masih belum dipahami benar oleh masyarakat. Berdasarkan ketentuan, selama ini orang yang tergolong bukan wajib pajak ialah mereka yang memiliki pendapatan kurang dari 12,2 juta rupiah per tahun. Status yang sama berlaku pula bagi seorang kepala keluarga berpendapatan kurang dari 1,75 juta rupiah per bulan yang memiliki satu orang istri dan tiga orang anak. Seorang wajib pajak memiliki hak berkaitan dengan prestasi yang diraih dan juga mendapatkan keringanan-keringanan. Apabila mengalami kesulitan pembayaran, wajib pajak dapat mengangsur, mendapatkan pengurangan, bahkan dalam kondisi darurat mendapatkan pembebasan

2. Masyarakat enggan untuk membayar pajak

tidak transparannya pemakaian dana pajak, susahnya pembayaran pajak yang kadang harus melalui calo atau oknum yang merangkap calo (misalnya membayar pajak kendaraan), dan anggapan masyarakat yang merasa rugi bayar pajak karena tidak ada untungnya. Kecuali bagi pejabat dan anggota DPR/D.

BAB III

PEMECAHAN MASALAH

Dalam pemecahan kasus yang saya ambil ini, saya menggunakan metode analisis 5W+1H. Dimana 5W+1H terdiri dari What, Where, When, Why, Who dan How.

a. What

What di sini menyatakan tentang apa yang terjadi dalam kasus tersebut. Dan dalam kasus ini yang terjadi adalah sosialisasi yang kurang intensif dan tidak menyangkut aspek teknis menyebabkan ketidakpedulian masyarakat akan pajak dan ketidaktahuan masyarakat tentang penggunaan uang pajak yang akan menyebabkan masyarakat enggan untuk membayar pajak.

b. Where

Where di sini menyatakan tentang dimana kasus tersebut terjadi. Dan kasus tersebut terjadi di Jakarta .

c. When

When di sini menyatakan tentang kapan kasus tersebut terjadi. Dan kasus tersebut terjadi pada tanggal 12 November 2009.

d. Why

Why di sini menyatakan tentang mengapa kasus tersebut bisa terjadi. Dan kasus ini terjadi karena sosialisasi dari Dirjen Pajak yang kurang intensif dan tidak menyangkut aspek aspek teknis .

e. Who

Who di sini menyatakan tentang siapa yang ada dalam kasus tersebut. Dan kasus tersebut terjadi pada Susilo Hasan ( 54 tahun / laki-laki pensiunan sebuah perusahaan swasta di Jakarta ) , Roni Bako ( Pengamat pajak sekaligus pengajar Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan ), Aryo Prayogo ( karyawan paro waktu di sebuah perusahaan periklanan di Jakarta ).

f. How

How di sini menyatakan tentang bagaimana solusi dari kasus tersebut.Dan solusi dalam kasus tersebut adalah Melakukan sosialisasi yang menyangkut aspek-aspek teknis. Yang tidak hanya ajakan untuk membayar pajak saja, manajemen pajak harus diperbaharui dulu dibuat yang sederhana, sehingga mudah dimengerti perhitungannya, dan masyarakat tahu manfaatnya, Mudah dalam cara membayarnya, misalnya melalui ATM atau kantor kas/pos terdekat, Setiap tahun pemerintah mengumumkan hasil pajak digunakan untuk apa saja .

Cara Pembayaran Pajak

Selain wajib pajak perorangan ada pula wajib pajak badan, yaitu sekumpulan modal dan orang yang diwajibkan membayar pajak. Baik terhadap wajib pajak perorangan maupun wajib pajak badan diberlakukan sistem self assessment. Kedua pihak itu diwajibkan melakukan pendaftaran untuk memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta melakukan sendiri penghitungan pembayaran dan pelaporan pajak terutangnya.

Setelah masyarakat melakukan pendaftaran dan mendapatkan NPWP, wajib pajak berkewajiban untuk menghitung dan membayar pajak, yang selanjutnya melaporkan pajak terutangnya dalam bentuk Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Setiap SPT memiliki batas waktu yang berbeda dalam pembayaran dan pelaporan.

Selain memiliki kewajiban, wajib pajak juga memiliki hak berkaitan dengan prestasi yang diraih dan juga mendapatkan keringanan-keringanan. Apabila mengalami kesulitan pembayaran, wajib pajak dapat mengangsur, mendapatkan pengurangan, bahkan dalam kondisi darurat mendapatkan pembebasan.

Seorang profesional bergaji 5 juta rupiah per bulan yang termasuk wajib pajak, misalnya, akan mendapatkan keringanan yang bentuknya pengembalian dana sebesar 170 ribu rupiah per bulan. Insentif lainnya, wajib pajak mendapatkan perpanjangan penyampaian SPT tahunan.

Selain itu, jika setelah dihitung ada kelebihan dana yang dibayarkan wajib pajak, maka kelebihan itu akan dikembalikan kepada wajib pajak. Apabila wajib pajak tidak setuju terhadap perundangan yang berlaku karena dinilai merugikan, maka wajib pajak dapat mengajukan keberatan kepada Ditjen Pajak.

Bahkan jika sampai tahap itu wajib pajak masih belum puas, mereka dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak bahkan hingga berhak melakukan peninjauan kembali (PK). Tidak hanya bagi wajib pajak perorangan, insentif juga diberikan kepada wajib pajak badan. Insentif-insentif itu dimaksudkan untuk mendorong masyarakat lebih taat dalam membayar pajak.

Pemberian Sanksi

Di samping memiliki hak, wajib pajak juga dikenai kewajiban. Bahkan, apabila kewajiban itu tidak dipenuhi, wajib pajak bisa mendapatkan sanksi. Di dalam peraturan perpajakan, ada 27 sanksi yang dikenakan terhadap wajib pajak yang tidak dapat memenuhi kewajibannya. Beberapa pelanggaran yang bisa mengantarkan pemberian sanksi kepada wajib pajak, antara lain menyembunyikan informasi pajak, mempersulit penyidikan dalam pelanggaran perpajakan, terlambat menyetor pajak, dan menyimpan SPT. Adapun bentuk sanksi bervariasi, mulai dari kurungan badan atau denda uang yang jumlahnya bervariasi.

Pemberian sanksi itu dimaksudkan agar masyarakat lebih tertib membayar pajak. Dengan semakin tertibnya masyarakat membayar pajak diharapkan pendapatan negara dari pajak pun akan semakin meningkat yang berarti semakin merangsang pertumbuhan ekonomi.

Pajak juga dapat difungsikan sebagai perangsang bagi dunia usaha dan industri. Namun, agar penerapan punishment dan reward bagi wajib pajak hendaknya benar-benar seimbang. Jangan sampai masyarakat dituntut terus menjalankan kewajibannya, namun pemerintah ndak memberikan hak serta pelayanan yang memuaskan bagi masyarakat.

BAB IV

PENUTUP

A. Kesimpulan

Dari uraian – uraian di atas dapat ditarik beberapa kesimpulan di antaranya mangenai relevansi kasus dengan tema yaitu sosialisasi yang kurang intensif dan tidak menyangkut aspek teknis menyebabkan ketidakpedulian masyarakat akan pajak dan ketidaktahuan masyarakat tentang penggunaan uang pajak yang akan menyebabkan masyarakat enggan untuk membayar pajak . Konsep hak dan kewajiban warga negara dilatarbelakangi oleh persamaaan hak dan kewajiban antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali.

c. Faktor yang mempengaruhi

1. Sosialisasi dirjen pajak yang belum intensif

2. Masyarakat yang kurang peduli dengan apa itu pajak dan kegunaannya

3. Kecurigaan masyarakat tentang peruntukan uang pajak

d. Indikator yang mempengaruhi

1. Banyak masyarakat yang belum tahu apakah dirinya sudah termasuk wajib pajak

2. Masyarakat enggan untuk membayar pajak .

Dari kasus ini di dapat solusi yaitu pemerintah melakukan sosialisasi yang menyangkut aspek -aspek teknis yang tidak hanya ajakan untuk membayar pajak saja, manajemen pajak harus diperbaharui dulu dibuat yang sederhana sehingga mudah dimengerti perhitungannya dan masyarakat tahu manfaatnya, mudah dalam cara membayarnya misalnya melalui ATM atau kantor kas/pos terdekat, setiap tahun pemerintah mengumumkan hasil pajak digunakan untuk apa saja .

B. Saran

Saran-saran yang dapat penulis sampaikan dalam penulisan makalah ini adalah :

· Bagi Pemerintah

pemerintah harusnya lebih insentif dalam menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat , keterbukaan dalam pemakaian dana pajak , memudahkan cara pembayaran pajak, mengubah manajemen pajak supaya lebih mudah dimengerti. Dari itu semua masyarakat menjadi tahu manfaat dari pajak dan masyarakat akan merelakan uangnya untuk membayar pajak karena mereka dapat merasakan hak hak mereka setelah membayar pajak .

· Bagi Masyarakat

Masyarakat diwajibkan menjalankan kewajibannya sebagai warga Negara untuk membayar pajak . Dan masyarakat diharapkan lebih sensitive dan cepat tanggap dengan adanya sosialisasi yang telah dilakukan pemerintah . kalau saja kita masih bingung dan tidak tahu apakah kita sudah termasuk wajib pajak atau tidak segera kosultasikan ke kantor perpajakan. Disana akan dijelaskan dengan detail apapun tentang pajak .

DAFTAR PUSTAKA

http://www.wikimu.com/News/DisplayNews.aspx?id=748

http://id.wikipedia.org/wiki/pajak

http://bataviase.co.id/node/12463

http://rusdiyanis.wordpress.com/tag/manfaat

BAB I

PENDAHULUAN

A. Kaitan judul dengan tema

Semakin baik kehidupan seseorang atau masyarakat, semakin perlu pula pemahaman tentang hak dan kewajiban tersebut agar terbentuk sikap saling menghargai orang lain dan tercipta kehidupan yang damai dan tentram. Persamaaan hak dan kewajiban antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali.

Hak adalah kepentingan ( tuntutan orang atau kelompok ) yang diharapkan dipenuhi, dijamin dan dilindungi oleh hukum yang memberikan keleluasaan kepada seseorang untuk melaksanakannya.sedangkan Kewajiban adalah pembatasan atau beban yang timbul karena hubungan dengan sesama atau dengan Negara .

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.

Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan.

Tidaklah mudah untuk membebankan pajak pada masyarakat. Bila terlalu tinggi, masyarakat akan enggan membayar pajak. Namun bila terlalu rendah, maka pembangunan tidak akan berjalan karena dana yang kurang. Agar tidak menimbulkan berbagai maswalah, maka pemungutan pajak harus memenuhi persyaratan yaitu:

· Pemungutan pajak harus adil

Adil dalam perundang-undangan maupun adil dalam pelaksanaannya.Seperti halnya produk hukum pajak pun mempunyai tujuan untuk menciptakan keadilan dalam hal pemungutan pajak.

· Pengaturan pajak harus berdasarkan UU

Sesuai dengan Pasal 23 UUD 1945 yang berbunyi: "Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang"

· Pemungutan pajak harus efesien

Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemungutan pajak harus diperhitungkan. Jangan sampai pajak yang diterima lebih rendah daripada biaya pengurusan pajak tersebut. Oleh karena itu, sistem pemungutan pajak harus sederhana dan mudah untuk dilaksanakan. Dengan demikian, wajib pajak tidak akan mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak baik dari segi penghitungan maupun dari segi waktu.

· Sistem pemungutan pajak harus sederhana

Bagaimana pajak dipungut akan sangat menentukan keberhasilan dalam pungutan pajak. Sistem yang sederhana akan memudahkan wajib pajak dalam menghitung beban pajak yang harus dibiayai sehingga akan memberikan dapat positif bagi para wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dalam pembayaran pajak. Sebaliknya, jika sistem pemungutan pajak rumit, orang akan semakin enggan membayar pajak.

B. Tujuan Penulisan

Dalam penulisan makalah ini mempunyai beberapa tujuan penulisan,yaitu :

a. Agar mampu mengetahui kewajiban dan hak warga Negara dari pemungutan pajak .

b. Mampu mengetahui kronologis kasus mengapa masyarakat enggan untuk membayar pajak .

c. Mampu mengetahui solusi yang dapat membantu kasus tersebut

d. Untuk memenuhi tugas Kewarganegaraan sebagai prasyarat untuk mengikuti ujian Kewarganegaraan

BAB II

PERMASALAHAN

A. Uraian Kasus

Koran Jakarta Nasional

Jangan Sekadar Ajakan Membayar

Jakarta : Sosialisasi kepada masyarakat soal perpajakan dinilai masih kurang. Penjelasan soal siapakah wajib pajak dan mekanisme pembayaran pajak masih membingungkan.

Ketika ditanya, apa yang diketahuinya tentang pajak, Susilo Hasan, 54 tahun, menyatakan bahwa dia merupakan orang wajib pajak yang harus membayar sejumlah uang bagi keberlangsungan pembangunan.

Dan ketika ditanya lebih lanjut soal pajak dan penggunaannya, laki-laki pensiunan sebuah perusahaan swasta di Jakarta ini menyatakan tidak mau peduli hal-hal itu. Yang penting dia membayar pajak dan hidupnya aman. Persoalan penggunaan pajak oleh pemerintah, semua orang juga tahu banyak uang yang tidak jelas peruntukannya .

Ketidakpedulian Susilo terhadap pajak barangkali bisa dikatakan sebagai bentuk sosialisasi yang gagal soal perpajakan. Walaupun pemerintah sudah memasang banyak iklan layanan masyarakat di media cetak maupun elektronik, nyatanya masih banyak masyarakat yang menyatakan tidak mengerti persoalan ini. Apalagi, ketentuan pajak bukanlah masalah sederhana dan seharusnya membutuhkan bentuk sosialisasi yang lebih intensif.

Pengamat pajak sekaligus pengajar Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Roni Bako, mengatakan sosialisasi yang dilakukan Ditjen Pajak belum menyangkut aspek-aspek teknis. Selama ini, yang ada hanya ajakan untuk membayar pajak saja. Selain itu, kebanyakan orang juga belum tahu bahwa dirinya merupakan wajib pajak. Ini artinya, definisi wajib pajak masih belum dipahami benar oleh masyarakat. Orang sering tidak tahu apakah dirinya memiliki kewajiban membayar pajak atau tidak .

Aryo Prayogo, karyawan paro waktu di sebuah perusahaan periklanan di Jakarta, sependapat dengan Roni. Dia mengatakan, Jangankan tentang cara membayar pajak atau menghitungnya, apakah saya ini termasuk wajib pajak atau bukan sampai saat ini belum mengetahuinya.

Berdasarkan ketentuan, selama ini orang yang tergolong bukan wajib pajak ialah mereka yang memiliki pendapatan kurang dari 12,2 juta rupiah per tahun. Status yang sama berlaku pula bagi seorang kepala keluarga berpendapatan kurang dari 1,75 juta rupiah per bulan yang memiliki satu orang istri dan tiga orang anak.

B. Identifikasi Faktor dan Indikator

a. Faktor yang mempengaruhi

1. Sosialisasi dirjen pajak yang belum intensif

2. Masyarakat yang kurang peduli dengan apa itu pajak dan kegunaannya

3. Kecurigaan masyarakat tentang peruntukan uang pajak

b. Indikator yang mempengaruhi

1. Banyak masyarakat yang belum tahu apakah dirinya sudah termasuk wajib pajak

2. Masyarakat enggan untuk membayar pajak .

C. Analisa Faktor dan Indikator

a. Analisa Faktor

1. Sosialisasi dirjen pajak yang belum intensif

Ketentuan pajak Selama ini, yang ada hanya ajakan untuk membayar pajak saja dan sosialisasi yang dilakukan pemerintah belumlah menyangkut aspek-aspek teknis.. Ini bukanlah masalah sederhana dan seharusnya membutuhkan bentuk sosialisasi yang lebih intensif.

2. Masyarakat yang kurang peduli dengan apa itu pajak dan kegunaannya.

Ketentuan pajak bukanlah masalah sederhana dan seharusnya membutuhkan bentuk sosialisasi yang lebih intensif. Masyarakat kurang peduli dengan pajak karena dalam sosialisasi yang dilakukan Ditjen Pajak belum menyangkut aspek-aspek teknis. Selama ini, yang dilakukan hanya ajakan untuk membayar pajak saja.

3. Kecurigaan masyarakat tentang peruntukan uang pajak.

Salah satu hal yang menyebabkan kecurigaan masyarakat tentang peruntukan uang pajak adalah karena tidak transparannya pemakaian dana pajak. Sebenarnya jika pemerintah transparan dalam pengelolaan pajak, masyarakat akan dengan rela membayar pajak. Misalnya suatu lingkungan merupakan pembayar pajak yang tertib akan memperoleh fasilitas lebih dari pemerintah, sedangkan yang tidak tertib fasilitasnya akan dikurangi, sehingga masing-masing lingkungan akan mengingatkan warganya untuk tertib membayar pajak.

b. Indikator yang Mempengaruhi

1. Banyak masyarakat yang belum tahu apakah dirinya sudah termasuk wajib pajak

Masyarakat tidak tahu dirinya termasuk wajib pajak atau tidak karena definisi wajib pajak itu sendiri masih belum dipahami benar oleh masyarakat. Berdasarkan ketentuan, selama ini orang yang tergolong bukan wajib pajak ialah mereka yang memiliki pendapatan kurang dari 12,2 juta rupiah per tahun. Status yang sama berlaku pula bagi seorang kepala keluarga berpendapatan kurang dari 1,75 juta rupiah per bulan yang memiliki satu orang istri dan tiga orang anak. Seorang wajib pajak memiliki hak berkaitan dengan prestasi yang diraih dan juga mendapatkan keringanan-keringanan. Apabila mengalami kesulitan pembayaran, wajib pajak dapat mengangsur, mendapatkan pengurangan, bahkan dalam kondisi darurat mendapatkan pembebasan

2. Masyarakat enggan untuk membayar pajak

tidak transparannya pemakaian dana pajak, susahnya pembayaran pajak yang kadang harus melalui calo atau oknum yang merangkap calo (misalnya membayar pajak kendaraan), dan anggapan masyarakat yang merasa rugi bayar pajak karena tidak ada untungnya. Kecuali bagi pejabat dan anggota DPR/D.

BAB III

PEMECAHAN MASALAH

Dalam pemecahan kasus yang saya ambil ini, saya menggunakan metode analisis 5W+1H. Dimana 5W+1H terdiri dari What, Where, When, Why, Who dan How.

a. What

What di sini menyatakan tentang apa yang terjadi dalam kasus tersebut. Dan dalam kasus ini yang terjadi adalah sosialisasi yang kurang intensif dan tidak menyangkut aspek teknis menyebabkan ketidakpedulian masyarakat akan pajak dan ketidaktahuan masyarakat tentang penggunaan uang pajak yang akan menyebabkan masyarakat enggan untuk membayar pajak.

b. Where

Where di sini menyatakan tentang dimana kasus tersebut terjadi. Dan kasus tersebut terjadi di Jakarta .

c. When

When di sini menyatakan tentang kapan kasus tersebut terjadi. Dan kasus tersebut terjadi pada tanggal 12 November 2009.

d. Why

Why di sini menyatakan tentang mengapa kasus tersebut bisa terjadi. Dan kasus ini terjadi karena sosialisasi dari Dirjen Pajak yang kurang intensif dan tidak menyangkut aspek aspek teknis .

e. Who

Who di sini menyatakan tentang siapa yang ada dalam kasus tersebut. Dan kasus tersebut terjadi pada Susilo Hasan ( 54 tahun / laki-laki pensiunan sebuah perusahaan swasta di Jakarta ) , Roni Bako ( Pengamat pajak sekaligus pengajar Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan ), Aryo Prayogo ( karyawan paro waktu di sebuah perusahaan periklanan di Jakarta ).

f. How

How di sini menyatakan tentang bagaimana solusi dari kasus tersebut.Dan solusi dalam kasus tersebut adalah Melakukan sosialisasi yang menyangkut aspek-aspek teknis. Yang tidak hanya ajakan untuk membayar pajak saja, manajemen pajak harus diperbaharui dulu dibuat yang sederhana, sehingga mudah dimengerti perhitungannya, dan masyarakat tahu manfaatnya, Mudah dalam cara membayarnya, misalnya melalui ATM atau kantor kas/pos terdekat, Setiap tahun pemerintah mengumumkan hasil pajak digunakan untuk apa saja .

Cara Pembayaran Pajak

Selain wajib pajak perorangan ada pula wajib pajak badan, yaitu sekumpulan modal dan orang yang diwajibkan membayar pajak. Baik terhadap wajib pajak perorangan maupun wajib pajak badan diberlakukan sistem self assessment. Kedua pihak itu diwajibkan melakukan pendaftaran untuk memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta melakukan sendiri penghitungan pembayaran dan pelaporan pajak terutangnya.

Setelah masyarakat melakukan pendaftaran dan mendapatkan NPWP, wajib pajak berkewajiban untuk menghitung dan membayar pajak, yang selanjutnya melaporkan pajak terutangnya dalam bentuk Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Setiap SPT memiliki batas waktu yang berbeda dalam pembayaran dan pelaporan.

Selain memiliki kewajiban, wajib pajak juga memiliki hak berkaitan dengan prestasi yang diraih dan juga mendapatkan keringanan-keringanan. Apabila mengalami kesulitan pembayaran, wajib pajak dapat mengangsur, mendapatkan pengurangan, bahkan dalam kondisi darurat mendapatkan pembebasan.

Seorang profesional bergaji 5 juta rupiah per bulan yang termasuk wajib pajak, misalnya, akan mendapatkan keringanan yang bentuknya pengembalian dana sebesar 170 ribu rupiah per bulan. Insentif lainnya, wajib pajak mendapatkan perpanjangan penyampaian SPT tahunan.

Selain itu, jika setelah dihitung ada kelebihan dana yang dibayarkan wajib pajak, maka kelebihan itu akan dikembalikan kepada wajib pajak. Apabila wajib pajak tidak setuju terhadap perundangan yang berlaku karena dinilai merugikan, maka wajib pajak dapat mengajukan keberatan kepada Ditjen Pajak.

Bahkan jika sampai tahap itu wajib pajak masih belum puas, mereka dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak bahkan hingga berhak melakukan peninjauan kembali (PK). Tidak hanya bagi wajib pajak perorangan, insentif juga diberikan kepada wajib pajak badan. Insentif-insentif itu dimaksudkan untuk mendorong masyarakat lebih taat dalam membayar pajak.

Pemberian Sanksi

Di samping memiliki hak, wajib pajak juga dikenai kewajiban. Bahkan, apabila kewajiban itu tidak dipenuhi, wajib pajak bisa mendapatkan sanksi. Di dalam peraturan perpajakan, ada 27 sanksi yang dikenakan terhadap wajib pajak yang tidak dapat memenuhi kewajibannya. Beberapa pelanggaran yang bisa mengantarkan pemberian sanksi kepada wajib pajak, antara lain menyembunyikan informasi pajak, mempersulit penyidikan dalam pelanggaran perpajakan, terlambat menyetor pajak, dan menyimpan SPT. Adapun bentuk sanksi bervariasi, mulai dari kurungan badan atau denda uang yang jumlahnya bervariasi.

Pemberian sanksi itu dimaksudkan agar masyarakat lebih tertib membayar pajak. Dengan semakin tertibnya masyarakat membayar pajak diharapkan pendapatan negara dari pajak pun akan semakin meningkat yang berarti semakin merangsang pertumbuhan ekonomi.

Pajak juga dapat difungsikan sebagai perangsang bagi dunia usaha dan industri. Namun, agar penerapan punishment dan reward bagi wajib pajak hendaknya benar-benar seimbang. Jangan sampai masyarakat dituntut terus menjalankan kewajibannya, namun pemerintah ndak memberikan hak serta pelayanan yang memuaskan bagi masyarakat.

BAB IV

PENUTUP

A. Kesimpulan

Dari uraian – uraian di atas dapat ditarik beberapa kesimpulan di antaranya mangenai relevansi kasus dengan tema yaitu sosialisasi yang kurang intensif dan tidak menyangkut aspek teknis menyebabkan ketidakpedulian masyarakat akan pajak dan ketidaktahuan masyarakat tentang penggunaan uang pajak yang akan menyebabkan masyarakat enggan untuk membayar pajak . Konsep hak dan kewajiban warga negara dilatarbelakangi oleh persamaaan hak dan kewajiban antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali.

c. Faktor yang mempengaruhi

1. Sosialisasi dirjen pajak yang belum intensif

2. Masyarakat yang kurang peduli dengan apa itu pajak dan kegunaannya

3. Kecurigaan masyarakat tentang peruntukan uang pajak

d. Indikator yang mempengaruhi

1. Banyak masyarakat yang belum tahu apakah dirinya sudah termasuk wajib pajak

2. Masyarakat enggan untuk membayar pajak .

Dari kasus ini di dapat solusi yaitu pemerintah melakukan sosialisasi yang menyangkut aspek -aspek teknis yang tidak hanya ajakan untuk membayar pajak saja, manajemen pajak harus diperbaharui dulu dibuat yang sederhana sehingga mudah dimengerti perhitungannya dan masyarakat tahu manfaatnya, mudah dalam cara membayarnya misalnya melalui ATM atau kantor kas/pos terdekat, setiap tahun pemerintah mengumumkan hasil pajak digunakan untuk apa saja .

B. Saran

Saran-saran yang dapat penulis sampaikan dalam penulisan makalah ini adalah :

· Bagi Pemerintah

pemerintah harusnya lebih insentif dalam menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat , keterbukaan dalam pemakaian dana pajak , memudahkan cara pembayaran pajak, mengubah manajemen pajak supaya lebih mudah dimengerti. Dari itu semua masyarakat menjadi tahu manfaat dari pajak dan masyarakat akan merelakan uangnya untuk membayar pajak karena mereka dapat merasakan hak hak mereka setelah membayar pajak .

· Bagi Masyarakat

Masyarakat diwajibkan menjalankan kewajibannya sebagai warga Negara untuk membayar pajak . Dan masyarakat diharapkan lebih sensitive dan cepat tanggap dengan adanya sosialisasi yang telah dilakukan pemerintah . kalau saja kita masih bingung dan tidak tahu apakah kita sudah termasuk wajib pajak atau tidak segera kosultasikan ke kantor perpajakan. Disana akan dijelaskan dengan detail apapun tentang pajak .

DAFTAR PUSTAKA

http://www.wikimu.com/News/DisplayNews.aspx?id=748

http://id.wikipedia.org/wiki/pajak

http://bataviase.co.id/node/12463

http://rusdiyanis.wordpress.com/tag/manfaat